loading...

Kabar Gembira!!! Sekarang Urus KTP dan akta kelahiran cukup fotokopi KK, tak perlu surat RT/RW,,, Berikut Keteranganya,,

Urus KTP dan akta kelahiran cukup fotokopi KK, tak perlu surat RT/RW


Perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (e-KTP) baru mencapai 86 persen, dan kepemilikan Akta Kelahiran baru mencapai 61,6 persen di seluruh Indonesia. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memerintahkan kepala daerah di seluruh Indonesia mempercepat layanan perekaman e-KTP serta penerbitan akta kelahiran.

Melalui surat Mendagri bernomor 471/1768/SJ tertanggal 12 Mei 2016, Mendagri meminta penyederhanaan prosedur pelayanan pembuatan dan penggantian e-KTP yang rusak dan tidak mengubah elemen data kependudukan.

"Cukup dengan menunjukkan fotokopi Kartu Keluarga tanpa surat pengantar dari RT, RW dan Kelurahan/Kecamatan," tegas Mendagri seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Sabtu (14/5).

Mendagri meminta Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia membuka loket khusus bagi masyarakat yang belum mendapatkan


e-KTP dan memberikan pelayanan rekam cetak di luar domisili sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2016.

Tjahjo juga menginstruksikan kepala daerah melakukan jemput bola dengan pelayanan keliling untuk perekaman di sekolah, kampus, mal, perusahaan-perusahaan, panti jompo, lembaga pemasyarakatan, desa dan kelurahan.

"Bagi penduduk yang pada tanggal 1 Mei 2016 sudah berusia lebih dari 17 tahun atau sudah menikah dan tidak sedang menetap di luar negeri, wajib melakukan perekaman paling lambat tanggal 30 September 2016," bunyi salah satu poin dari surat Mendagri itu.

Untuk penerbitan akta kelahiran, Mendagri meminta para Gubernur, Bupati/Walikota berpegang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016. Pembuatan akta kelahiran tidak perlu surat pengantar RT, RW dan Kelurahan/Desa.

"Pemerintah Daerah dilarang memberikan syarat tambahan dalam pelayanan perekaman e-KTP dan penerbitan akta kelahiran, misalnya dengan lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan lain-lain," tegas Mendagri.

Sumber ; http://www.kawasannusantara.com/2016/05/sekarang-urus-ktp-dan-akta-kelahiran.html
Tekan 2 kali (X) tuk menutup
Dukung kami dengan ngelike fanspagenya x