loading...

MasyaAllah, Inilah Hikmah Dibalik Mengapa Islam Melarang Perempuan Pergi Sendirian Tanpa Mahram

 Bepergian Sendiri Tanpa Mahram. Perginya seorang wanita tanpa mahram berarti penyerahan dirinya kepada para lelaki hidung belang dan bisa jadi membuat dirinya terperangkap dalam jerat-jerat serigala yang kelaparan. Terutama zaman kita sekarang ini, perbuatan nista telah merebak, kerusakan terjadi dimana-mana, dekadensi moral merajarela, rasa malu dan kepribadian yang luhur telah sirna. Adanya pendapat dari kalangan ulama yang membolehkan wanita bepergian tanpa mahram merupakan indicator kelemahan dalam menerapkan ajaran agama dan kemerosotan dalama  pemberian  fatwa.


Larangan bepergian sendiri bagi wanita cukup jelas dalam hadits yang diriwayatkan dari Nabi hingga tidak dapat disanggah dengan nash-nash syariat yang masih mengandung sejumlah penafsiran. Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa ia mengatakan : Rasulullah bersabda :
“Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir bepergian sejauh perjalanan sehari semalam kecuali ada
mahramnya yang menyertainya.”
Dalam lafazh Bukhari,”Wanita tidak boleh bepergian sejauh perjalanan sehari, kecuali ada mahram bersamanya.”

Catatan: Para ulama fikih berbeda pendapat mengenai pembatasan waktu bepergian yang harus menyertakan mahram disebabkan adanya perbedaan riwayat. Ada yang menyatakan sehari , semalam, dua hari, dan ada  yang mengatakan tiga malam. Namun, mayoritas ulama fikih berpendapat bahwa maksudnya adalah bepergian secara mutlak, tanpa memperhatikan pengertian yang berkaitan dengan jarak.

Imam Nawawi mengatakan,”Bukanlah maksud pembatasan waktu disini secara zhahir. Akan tetapi,setiap yang disebut sebagai bepergian , maka wanita dilarang melakukannya kecuali dengan mahram. Pembatasan waktu yang terdapat dalam riwayat itu hanya terkait dengan suatu perkara yang terjadi, sehingga pengertiannya tidak diberlakukan.”Dalam syarh shahih Muslim,IX : 104, Imam Nawawi juga mengatakan,”Setiap yang disebut bepergian, maka wanita dilarang melakukannya tanpa mahram.”

Baihaqi mengatakan,”Mengatakan,”Setiap yang disebut bepergian, maka wanita diarang melakukannya tanpa suami atau mahramnya, baik itu tiga hari, dua hari, sehari, sejauh satu barid (jarak antara satu rumah disuatu perkampungan dengan rumah lain diperkampungan lain),maupun yang lainnya.”Semua ini lantaran dalam riwayat Ibnu Abbas dinyatakan secara mutlak. Riwayat ini terdapat pada muslim:
“seorang wanita tidak boleh bepergian kecuali bersama mahramnya.”
Tekan 2 kali (X) tuk menutup
Dukung kami dengan ngelike fanspagenya x