loading...

WAJIB ANDA BACA !!! SETATUS PERKAWINAN APA HUKUMNYA ...? JIKA SUAMI TIDAK MAU SHOLAT GUGURKAH PERNIKAHANNYA ..? (TOLONG SEBARLUASKAN ARTIKEL INI SEMOGA BERMANFA,AT )


“Apa hukum wanita yang masih bersama suami yg tidak pernah menunaikan shalat dan wanita itu telah mempunyai anak dari lelaki itu dan apa hukum menikah dengan orang yg tidak pernah shalat? ”
Jawab :
Bila seseorang wanita menikah dengan pria yg tidak pernah menunaikan shalat jama’ah, demikian halnya tak menunaikan shalat lima waktu di rumahnya, jadi nikahnya tidaklah sah. Lantaran orang yang meninggalkan shalat itu kafir seperti hal semacam ini diterangkan dalam Al Qur’an, hadits serta bisa diliat juga dalam perkataan beberapa sahabat. ‘Abdullah bin Syaqiq menyampaikan, “Dulu beberapa shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap satu amal yang jika ditinggalkan mengakibatkan kafir terkecuali shalat. ”1
Bila lelaki semacam itu dinyatakan kafir, jadi sudah pasti wanita muslimah tak halal baginya. Karena Allah Ta’ala berfirman,
فَإِن�' عَلِم�'تُمُوهُنَّ مُؤ�'مِنَاتٍ فَلا تَر�'جِعُوهُنَّ إِلَى ال�'كُفَّارِ لا هُنَّ حِلٌّ لَهُم�' وَلا هُم�' يَحِلُّونَ لَهُنَّ
“Maka bila anda sudah mengetahui kalau mereka (betul-betul) beriman jadi jangan sampai anda kembalikan mereka pada (suami-suami mereka) beberapa orang kafir. Mereka tidak ada halal untuk beberapa orang kafir itu serta beberapa orang kafir itu tiada halal juga untuk mereka. ” (QS. Al Mumtahanah : 10)
Tetapi bila suaminya tadi meninggalkan shalat setelah dilangsungkan akad nikah, jadi nikahnya batal (faskh) terkecuali bila suaminya itu bertaubat serta kembali ke Islam (yakni dengan kembali mengerjakan shalat, pen). Sedang beberapa ulama mengaitkan dengan menanti hingga selesainya saat ‘iddah. Bila hingga saat ‘iddah selesai, suaminya kembali berislam dan menginginkan ruju’, jadi mesti dengan akad baru. Mengenai untuk wanita, harusnya meninggalkan suaminya hingga ia ingin bertaubat serta kembali kerjakan shalat dengan membawa dan anak dari suaminya tadi. Karena pada keadaan semacam ini, anak-anaknya itu tak jadi hak bimbingan bapak mereka lagi.
Dari penjelasan ulama diatas, saya memperingatkan pada saudara golongan muslimin supaya jangan pernah menikahkan anak-anak wanita mereka atau wanita sebagai hak perwaliannya dengan lelaki yg tidak pernah shalat karena bahaya yang diakibatkan seperti diterangkan tadi. Semestinya kerabat serta sahabat tak membolehkan hal semacam ini.
Saya memohon pada Allah hidayah untuk kita sekalian. Hanya Allah Yang Maha Tahu. Shalawat serta salam pada Nabi kita Muhammad, keluarga serta beberapa sahabatnya.
Fatawal ‘Aqidah wa Arkanil Islam, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, no. 581, hal. 533-534, Darul ‘Aqidah, cetakan pertama, th. 1425 H
Dari saran Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin mengandung sebagian pelajaran :
Begitu bahaya sekali bila seseorang yang mengakui muslim meninggalkan shalat lima saat. Mengakibatkan dapat punya pengaruh pada status pernikahan.
Apakah status nikah jadi batal (faskh) bila suami meninggalkan shalat? Syaikh Utsaimin masih hati-hati dalam permasalahan ini. Dasarnya, istri sebaiknya berupaya memberikan nasehat suami terlebih dulu supaya ingin kembali kerjakan shalat.
Hanya Allah yang berikan taufik.
Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel https :// rumaysho. com
Panggang, Gunung Kidul, 22 Dzulhijah 1430 H.
Tekan 2 kali (X) tuk menutup
Dukung kami dengan ngelike fanspagenya x