Larangan bepergian sendiri bagi wanita cukup jelas dalam hadits yang diriwayatkan dari Nabi hingga tidak dapat disanggah dengan nash-nash syariat yang masih mengandung sejumlah penafsiran. Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa ia mengatakan : Rasulullah bersabda :
“Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir bepergian sejauh perjalanan sehari semalam kecuali ada
Dalam lafazh Bukhari,”Wanita tidak boleh bepergian sejauh perjalanan sehari, kecuali ada mahram bersamanya.”
Catatan: Para ulama fikih berbeda pendapat mengenai pembatasan waktu bepergian yang harus menyertakan mahram disebabkan adanya perbedaan riwayat. Ada yang menyatakan sehari , semalam, dua hari, dan ada yang mengatakan tiga malam. Namun, mayoritas ulama fikih berpendapat bahwa maksudnya adalah bepergian secara mutlak, tanpa memperhatikan pengertian yang berkaitan dengan jarak.
Imam Nawawi mengatakan,”Bukanlah maksud pembatasan waktu disini secara zhahir. Akan tetapi,setiap yang disebut sebagai bepergian , maka wanita dilarang melakukannya kecuali dengan mahram. Pembatasan waktu yang terdapat dalam riwayat itu hanya terkait dengan suatu perkara yang terjadi, sehingga pengertiannya tidak diberlakukan.”Dalam syarh shahih Muslim,IX : 104, Imam Nawawi juga mengatakan,”Setiap yang disebut bepergian, maka wanita dilarang melakukannya tanpa mahram.”
Baihaqi mengatakan,”Mengatakan,”Setiap yang disebut bepergian, maka wanita diarang melakukannya tanpa suami atau mahramnya, baik itu tiga hari, dua hari, sehari, sejauh satu barid (jarak antara satu rumah disuatu perkampungan dengan rumah lain diperkampungan lain),maupun yang lainnya.”Semua ini lantaran dalam riwayat Ibnu Abbas dinyatakan secara mutlak. Riwayat ini terdapat pada muslim:
“seorang wanita tidak boleh bepergian kecuali bersama mahramnya.”