loading...

Penting! Bolehkah Jika Polisi Tilang di Lokasi yang Bukan Tempat Tugasnya ? Ini Jawabannya



Tolong Bantu ShareGuna mempermudah pembagian tugas dalam menegakkan hukum, pihak kepolisian biasanya memiliki pembagian struktur komando Kepolisian Republik Indonesia di daerah kabupaten/kota atau yang lebih dikenal Polres (Kepolisian Resor).

Pertanyaan yang sering timbul, karena polisi telah memiliki bagian wilayah tugas, bolehkah polisi melakukan tilang di wilayah yang bukan tempat tugasnya?

Menanggapi hal tersebut, Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto mengatakan, polisi berhak menilang meski bukan di wilayah tugasnya.
"Sebenarnya wilayah itu untuk membagi tugas agar teratur saja, sebenarnya kalau memang ada yang melanggar aturan, silakan mereka melakukan penegakan hukum. Jadi kalau tertangkap tangan itu boleh -boleh saja," ungkapnya saat ditemui VIVA.co.id, di Ditlantas Polda Metro Jaya, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan.
Lalu bagaimana dengan surat-surat yang ditilang polisi berbeda wilayah? Sebab, biasanya surat kendaraan yang ditahan setelah melakukan pelanggaran akan masuk ke wilayah polisi tersebut melakukan penilangan, sebelum nantinya masuk ke pengadilan di wilayah yang sama.
"Biasanya begini, mereka itu hanya mengamankan sementara, nanti biasanya akan diserahkan ke polisi wilayah yang terkait atau serahkan ke Polda. Jadi bisa saja," kata Budiyanto.


sumber : wajibbaca.com
Tekan 2 kali (X) tuk menutup
Dukung kami dengan ngelike fanspagenya x