loading...

Bapak Ibu Stooop Anak Anda Belikan Makanan ini ... Awas Beredar Cokelat Berbahaya Dari Bahan Limbah, Ini Mereknya! Demi Kemanusian Tolong Bantu Sebarkan


Di Jawa Timur beredar cokelat berbahan limbah, yakni cokelat yang dihasilkan dari cokelat kedaluwarsa. Kenyataan mengerikan ini terungkap usai Polda Jawa timur melakukan penggerebekan, menciduk Heru Iswanto (39), di Desa Tanjekwagir, Krembung, Sidoarjo, Kamis (31/3/2016). Heru adalah pembuat cokelat bahan limba dengan merk Hadiah Kabinet (KK), Ea Concom (EaC), serta Salut (S). Cokelat produksinya bila dikonsumsi dapat begitu beresiko, berbahan dari cokelat pabrik yang tidak laris serta telah kedaluwarsa.

 " Pelaku memakai cokelat tidak laik lalu di proses lagi, " kata Direktur Direskrimsus Polda Jawa timur, Kombes Pol Nur Rochman.

Rochman mengatakan, cokelat produksi Heru ini dikemas dengan penampilan yang cukup menarik serta beberapa warna menyala. Hal semacam ini menarik ketertarikan anak-anak untuk membelinya. Terlebih, lanjut dia, cokelat itu cuma seharga Rp 3. 000 per bungkusnya.

 " Bahkan juga pelaku juga mengiming-imingi kupon berhadiah undian duit jutaan rupiah supaya menarik, " imbuhnya.

Ia menerangkan, Heru memperoleh cokelat sebagai bahan baku dari pabrik-pabrik camilan di sekitaran Sidoarjo, Pasuruan, dan Mojokerto.

Cokelat kedaluwarsa itu lalu digiling serta dipanaskan. Hasil dari olahan itu lalu dibuat lagi dengan bentuk batangan atau cone (seperti ice krim).

 " Ada yang wujudnya cokelat wafer, ada pula yang cokelat batangan, ' katanya.

Pengungkapan masalah ini, katanya, berdasar pada hasil penyelidikan anggotanya dalam dua bln. terakhir. Waktu di check, Heru menyebutkan telah tiga th. melakukan bisnis ilegal ini. Pemasaran telah cukup luas. Sekurang-kurangnya, Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, serta Mojokerto, jadi berlangganan peredaran cokelat tidak laik ini.

 " Tidak cuma cokelat ini, kami imbau orang-orang memperhatikan label yang ada pada setiap product panganan yang bakal dikonsumsi. Janganlah cuma terpancing harga terjangkau, " ucapnya.

Dalam penggrebekan ini petugas mengamankan tanda bukti 21 karung wafer, 80 plastik wafer cokelat Salut, 50 bal coklat KK, dan 60 bal wafer EaC, satu unit mesin open, serta satu unit mesin penggilingan.

Untuk Heru sendiri akan gunakan Pasal 62 UU RI No 8 Th. 1999 mengenai Perlindungan Customer serta atau Pasal 142 UU RI No. 18 th. 2012 mengenai Pangan.

 " Ancamannya 2-5 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 4 miliar, " pungkas Rochman.

DAN JANGAN LUPA TOLONG BANTU SEBARKAN...SEMOGA BERMANFA,AT ..
Tekan 2 kali (X) tuk menutup
Dukung kami dengan ngelike fanspagenya x